You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Reklame Raksasa di Tol Wiyoto Wiyono Ditertibkan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Reklame Raksasa di Tol Wiyoto Wiyono Dibongkar

Sebuah reklame setinggi 15 meter milik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang berdiri di atas jalan tol Wiyoto Wiyono KM 15.150, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, dibongkar Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) setempat.

Reklame itu memang tidak memiliki RTLB dan IMB. Kami sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada pemilik reklame tapi tidak digubris

Reklame raksasa tersebut diketahui tidak memiliki Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembongkaran itu sendiri dilakukan sejak Kamis (4/12) hingga Jumat (5/12) sekitar pukul 03.00. 

Kepala Seksi Penertiban Sudin P2B Jakarta Utara, Isbandi mengatakan, reklame dengan lebar 6 x 12 meter setinggi 15 meter itu tidak memiliki izin. Sehingga keberadaannya menyalahi Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Perizinan Bangunan.

Reklame Raksasa di Kalimalang Dirobohkan

"Reklame itu memang tidak memiliki RTLB dan IMB. Kami sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada pemilik reklame tapi tidak digubris," kata Isbandi, Jumat (5/12).

Isbandi berharap, penertibkan ini bisa menjadi shock therapy bagi pemilik reklame lain untuk mematuhi peraturan tentang pemasangan reklame.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8032 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6835 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1804 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1574 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1495 personFakhrizal Fakhri